Pengertian Bank Rakyat Perkreditan - Secara Garis Besar, Lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi Lembaga keuangan banca atau seringkali banca Hanya disebut, dan Lembaga keuangan banca Bukan. Lembaga keuangan banca Bukan terdiri Dari Lembaga-Lembaga keuangan yang berfungsi dan kegiatan pokoknya Berbeda dengan banca, misalnya: Asuransi, dana Pensiun, pegadaian, leasing (Sewa guna Usaha). Perbedaaannya Adalah dengan banca, bahwa Lembaga-Lembaga banca keuangan Bukan tersebut Tidak menerima Simpanan Masyarakat Dalam bentuk Giro, tabungan, dan deposito, melainkan memperoleh Sumber pendanaannya dari modale, pinjaman, Iuran, atau Premi yang dibayar nasabahnya, dan penerbitan Surat-Surat berharga Baik berjangka Pendek maupun berjangka panjang. Sementara itu, penyaluran dana kepada dunia Usaha dan Pelayanan Jasa keuangan lainnya yang diberikan Lembaga keuangan Bukan banca bergantung pada Jenis kegiatan dan operasinya. Menurut J. D Parera (2004. 137), defenisi Adalah banca sebagai berikut: Di Indonesia, sebagaimana diatur Dalam undang-undang yang dimaksud dengan banca Adalah. Badan Usaha yang menghimpun dana dari Masyarakat Dalam bentuk Simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada Masyarakat Dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya Dalam Rangka meningkatkan Taraf Hidup Rakyat Banyak. Cakupan kegiatan operasional banca, sebagaimana diatur Oleh ketentuan yang berlaku, dapat bervariasi Antara Satu Negara dengan negara di Più. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat-sifat dasar Suatu banca, sifat-sifat tersebut Adalah: Memiliki kewajiban yang Harus dibayar setiap Saat apabila ditagih (yaitu dana-dana yang disimpan Oleh Masyarakat), Memiliki Harta yang Tidak likuid yang penilaiannya Tidak Mudah, serta berjangka waktu Lebih Lama dibandingkan dengan kewajiban yang dimiliki. Sifat-sifat dasar dari banca tersebut Tampak Jelas pada Sumber pendanaannya yang berasal dari Simpanan Masyarakat Dalam bentuk Giro, tabungan, dan deposito, Serta pada penyaluran dananya Dalam bentuk-bentuk Kredit kepada dunia Usaha dan investasi lainnya. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 31,1 ), 8220Bank Adalah Lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (intermediario finanziario) Antara pihak Yang memiliki dana dan pihak yang dana memerlukan, Serta Lembaga Yang berfungsi memperlancar Lalu Lintas pembayaran8221. Sebagai Lembaga perantara, pihak-pihak kelebihan dana, Baik perseorangan, Badan Usaha, Yayasan, maupun Lembaga pemerintahan, dapat menyimpan kelebihan dananya di banca Dalam bentuk rekening Giro, tabungan, ataupun deposito berjangka, sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Sementara ITU, pihak-pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit ke banca. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modale Kerja, maupun Kredit konsumsi. Fungsi intermediario (perantara) dapat berjalan dengan Baik, apabila kedua pihak tersebut, yaitu penyimpan dana dan peminjam dana memiliki kepercayaan terhadap banca. Definisi Bank Rakyat perkreditan Menurut Para Ahli Oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998 sebagai Banca Yang melaksanakan kegiatan Usaha Secara konvensional danatau berdasarkan prinsip syariah yang Dalam kegiatannya Tidak memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas pembayarannya. Menurut Afiff dan Rekan (1996 11), 8221Pengertian Bank Rakyat Perkreditan merupakan banca yang fungsinya menerima Simpanan Dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka Pendek untuk Masyarakat pedesaan8221. BPR tergolong banca sekunder, dengan Wilayah usahanya Terbatas pada Lingkungan Kecamatan dan beberapa Desa tertentu. Maksud banca sekunder, yaitu banca yang dapat Tidak menciptakan uang Karena Tidak memberikan pinjaman melebihi dana yang dihimpun. Menurut Susilo, Triandaru, dan Santoso (2000 59), 8220BPR Hanya dapat didirikan dan dimiliki Oleh Warga Negara Indonesia, berdasarkan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia, pemerintah Daerah atau dapat dimiliki bersama diatas ketiganya8221. 2. Kegiatan Bank Rakyat Perkreditan Kegiatan-kegiatan Usaha yang dapat dilakukan Oleh Bank Rakyat Perkreditan Secara lengkap Adalah: Menghimpun dana Dari Masyarakat Dalam bentuk Simpanan berupa deposito, berjangka, tabungan danatau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan ITU, Memberikan Kredit, Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Oleh Bank Indonesia, Menempatkan dananya Dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka danatau tabungan banca pada lain. Disamping kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan Oleh Banca Perkreditan Rakyat diatas, terdapat Juga kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi Banca Perkreditan Rakyat sebagai berikut: Menerima Simpanan berupa Giro dan ikut Serta Dalam Lalu Lintas pembayaran, Melakukan kegiatan Usaha Dalam Valuta Asing, Melakukan penyertaan modale , Melakukan perasuransian, Melakukan Usaha lain diluar kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud diatas. Berdasarkan kegiatan Usaha dan larangan-larangan diatas, Maka Secara Umum Bank Rakyat Perkreditan mempunyai kegiatan yang Lebih Terbatas dibandingkan Bank Umum. Banca Umum dapat menghimpun dana Dalam bentuk Simpanan dari Masyarakat Dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, sedangkan Bank Rakyat Perkreditan Tidak boleh menghimpun dana Dalam bentuk giro, dan juga Tidak boleh ikut Serta Dalam Lalu Lintas pembayaran. Banca Umum dapat melakukan kegiatan Usaha Dalam Valuta Asing, sedangkan Bank Rakyat Perkreditan Tidak diperbolehkan. Banca Umum dapat melakukan penyertaan modale pada Lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit Macet, sedangkan Bank Rakyat Perkreditan sama sekali Tidak boleh melakukan penyertaan modale. Dalam Hal melakukan Usaha perasuransian, Bank Rakyat Perkreditan dan banca Umum sama-sama Tidak diperbolehkan. Daftar Pustaka Pengertian Bank Rakyat Perkreditan Definisi dan Kegiatan Menurut Para Ahli Parera, J. D, 2004. Bank Indonesia, Banca Sentral Republik Indonesia. Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan. Penerbit-Salemba Empat, Jakarta. Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional. Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung. Susilo, Y. Sri, Sigit Triandaru, Dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Banca dan Lembaga Keuangan Lainnya. Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta. Tujuan Investasi Secara Mikro Makro dan Untuk mengetahui tujuan investasi haruslah Visualizzati di recente dari berbagai kepentingan, yakni Antara kepentingan investitore dengan kepentingan pemerintah. Visualizzati di recente dari kepentingan tersebut tujuan investasi dapat di golongkan menjadi 2 yaitu Secara Mikro Makro dan. A. Secara Mikro Secara Mikro tujuan investasi dapat Visualizzati di recente dari kepentingan investitore, baik investasi Secara langsung maupun Tidak langsung. Tujuan investitore Dalam melakukan investasi Lebih banyak didasarkan kepada pertimbangan dan orientasi yang bersifat ekonomis seperti, Antara rimasto. kesempatan berusaha untuk memperoleh keuntungan, menanamkan modale dengan Harapan memperoleh nilai tambah yang Lebih besar dari modale yang ditanamkan, berusaha menjaga sekaligus menghindar dari kerugian yang disebabkan Oleh merosotnya Nilai uang. Dengan investitore demikian menanamkan modalnya di Suatu Negara didasarkan atas tujuan dan pertimbangan mereka, bahwa Tingkat keuntungan yang akan diperoleh Lebih besar dibandingkan dengan jika menginvestasikan danamodalnya Dalam bentuk tabungan di banca, ataupun Jika menginvestasikan modalnya di negaranya sendiri (Asing modale untuk). Sesuai dengan apa yang Oleh dikemukakan E. Una Koetin. Tiba pada Suatu difinisi yang mencoba menggambarkan tujuan investasi, Jika dikatakan bahwa investasi Adalah penggunaan uang untuk objek-objek tertentu dengan tujuan bahwa nilai objek tersebut Selama jangka waktu investasi Akan meningkat, palizzata Tidak bertahan, dan Selama jangka waktu ITU Pula akan memberikan Hasil Secara teratur . Jadi investasi yang dimaksud disini Adalah Penanaman uang. dengan Harapan (1) Hasil mendapatkan, dan (2) mendapatkan Nilai tambah. Dengan demikian diharapkan dapat mengimbangi kemerosotan nilai uang atau tabungan yang kita Miliki. Terlebih lagi Jika kedua tujuan yang diharapkan tersebut dapat melampaui besarnya kemerosotan Nilai uang. Hampir sama yang dikemukakan diatas mengenai tujuan investasi, Sumantoro menjelaskan tujuan investitore Dalam melakukan investasi Adalah: Untuk mendapatkan kehidupan yang Lebih LAYAK di masa yang akan Datang. Ini merupakan hakekat hidup yang senantiasa berupaya bagaimana meningkatkan Taraf Hidup dari waktu ke waktu atau setidak-tidaknya berusaha bagaimana mempertahankan Tingkat pendapatan yang ada sekarang agar Tidak berkurang di masa yang akan Datang. Dengan melakukan investasi Dalam bidang Usaha yang produktif atau Dalam pemilikan Perusahaan atau objek rimasto, dapat menghindarkan diri agar kekayaanharta miliknya Tidak merosot nilainya Karena investasi. Dorongan untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan Ekonomi dari pemerintah, beberapa Negara di Dunia, banyak melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya investasi dimasyarakat melalui pemberian fasilitas fiskal moneter dan pemberian beberapa kemudahan kepada Masyarakat yang melakukan investasi pada bidang-bidang Usaha tertentu. Syahrir mengemukakan Alasan dan tujuan melakukan investasi, terutama ditujukan kepada investasi langsung (investimenti diretti), Adalah sebagai berikut: 8220Pada dasarnya setiap investasi jangka panjang maupun jangka Pendek, diukur keberhasilanya dari Hasil yang Harus Lebih Tinggi dari Nilai investasinya. Dalam Hal investasi di Sektor-Sektor Ekonomi yang Dalam dilaksanakan bentuk investimenti diretti maka Hasil investasi yang disebut tasso di rendimento degli investimenti haruslah diperkirakan Lebih Tinggi dari nilai investasi yang bila didapat dari pinjaman banca, Akan dihitung pula ongkos uang yang disebut bunga pembayaran hutang8221. B. Secara Makro. Tujuan investasi Secara macro dapat Visualizzati di recente dari kepentingan pemerintah. Di Dalam melaksanakan pembangunannya pemerintah Tidak mungkin dapat melaksanakan sendiri Tanpa melibatkan Masyarakat luas, baik individu maupun pihak swasta Nasional maupun swasta Asing. Demikian pula Dalam investasi untuk pembiayaan kegiatan Pembangunan, pemerintah Tidak akan mampu menyediakan dana investasi sendiri Tanpa ada keterlibatan Masyarakat. Oleh Karena itu, pemerintah mengharapkan dengan adanya investasi akan memberikan sumbangan yang Tidak kecil artinya bagi kegiatan Pembangunan yang pada gilirannya akan dapat mewujudkan kesejahteraan Rakyat. Dengan demikian tujuan pemerintah membuka peluang bagi investitore untuk melakukan kegiatan investasi Adalah untuk menunjang Usaha-Usaha Pembangunan Dalam Nasional Rangka mewujudkan kesejahteraan Rakyat. Ismail Saleh menyatakan bahwa 8220apabila kita mengundang para investitore, maksudnya Tidak rimasto untuk Lebih membangun Negara Kita, memberikan kesejahteraan Lahir batin dan memberikan kemakmuran kepada Rakyat. Untuk ITU digunakan dua pendekatan Dalam pelaksanaan investasi, yaitu pendekatan kepentingan Nasional dan kepentingan Ekonomi. Dua pendekatan tersebut Harus disusun Dalam Satu Jalur hukum yang serasi dan Saling mendukung. Dengan pendekatan dari Segi Ekonomi bertujuan agar investasi, baik Domestik maupun Asing ikut membantu Ekonomi Indonesia. Visualizzati di recente dari pendekatan kepentingan Nasional, tujuan Yang ingin dicapai Dalam investasi ini tidak rimasto Adalah untuk memberikan kesejahteraan dan dan kemakmuran Lahir batin kepada Negara8221 Sumantoro mengemukakan bahwa investasi mempunyai peranan dan sumbangan penting Dalam Pembangunan. Di Dalam lingkup rencana Pembangunan, pemerintah mengarahkan agar investasi mempunyai peranan Dalam Pembangunan, sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan investasi Tidak Hanya berorientasi kepada motivo mendapatkan keutungan Saja, melainkan Juga diarahkan kepada pemenuhan tugas Pembangunan pada umumnya. Untuk ITU sebaiknya investasi diarahkan pada serangkaian pengaturan Oleh pemerintah agar dapat berperan Serta Dalam mencapai tujuan-tujuan Pembangunan menurut Prioritas sebagaimana tercantum pada setiap rencana Pembangunan, seperti: Peningkatan produksi nasionalpenggalian potensi-potensi Ekonomi Penciptaan Lapangan Kerja Peningkatan pemerataan Hasil-Hasil pembangunanpartisipasi Rakyat Dalam pembangunankegiatan Ekonomi Pemerataan kegiatan Pembangunan Daerah.
No comments:
Post a Comment